
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri, wajib memiliki dokumen perjalanan, yaitu paspor dan visa (izin masuk suatu negara), mulai umur 1 bulan hingga usia lanjut.
Bagi warga negara Indonesia yang sudah memiliki paspor, dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan memperhatikan masa berlaku paspor, yakni minimal 7 bulan dari masa berlakunya berakhir, dapat bepergian ke negara-negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika.
ESQ Tours & Travel siap membantu dalam pengurusan dokumen perjalanan Anda, sehingga sangat memudahkan bagi Anda yang tidak punya banyak waktu atau tidak ingin repot-repot mengurus sendiri.
Adapun bagi Anda yang ingin mengurus sendiri, berikut alamat kantor-kantor Imigrasi di Jakarta dan sekitarnya:
- Jakarta Pusat Jl. Merpati Blk. B 12 No. 3
- Jakarta Barat Jl. Pos Kota No. 4
- Jakarta Timur Sebelah Penjara Cipinang
- Jakarta Selatan Jl. Buncit Raya No. 207
- Jakarta Utara Jl. Boulevard Bukit Gading Raya, Komp Kokan Permata Blk A No. 6-8 (dekat Gading Marina)
- Karawang Jl. Ahmad Yani Sebelah gedung DRPD Karawang
- Cengkareng Cengkareng Airport di bangungan lain-lain
- Tangerang Jl. Pahlawan Taruna
Untuk penduduk luar negeri (pendul), pengurusan passpor semua wilayah dilakukan di Cengkareng.





